LIPUTANMAHASISWA.COM – Bandung Barat – Polres Cimahi menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Denda Riswanda (25), di Bandung Barat. Ketiganya, Satria Permana Sidiq (23), Muhamad Rizqi (18), dan Rizza Aryo Hidayat (21), diamankan di wilayah Cihampelas pada Minggu (21/9/2025) malam.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kejadian berawal pada 7 September 2025 saat korban dan keluarganya melintas menggunakan mobil. Motor yang dikendarai pelaku secara ugal-ugalan dan berboncengan tiga diduga menyenggol mobil korban. Keluarga korban pun menegur mereka.
“Motifnya sederhana, pelaku tidak terima ditegur. Mereka juga mengaku sedang di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang,” jelas Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.
Tidak terima ditegur, ketiganya memaksa mobil korban berhenti dan mengeroyok Denda hingga mengalami luka di wajah. Setelah korban melaporkan kejadian pada 11 September, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sepuluh hari kemudian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Penyidik juga mengungkap bahwa pelaku mengaku pernah tergabung dalam geng motor, meski klaim sudah tidak aktif. Proses hukum terhadap mereka masih berlanjut.












