LIPUTANMAHASISWA.COM– Batam, Kepulauan Riau – Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang kini terancam hukuman mati. Ia menjadi salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama lima terdakwa lainnya dalam sidang di Pengadilan NUM\;egeri Batam. Tuntutan ini memicu reaksi keras dari keluarga dan publik mengingat posisi Fandi sebagai ABK level bawah yang diduga tidak mengetahui muatan kapal yang dibawanya .
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal,” tuturnya .
Perlawanan Keluarga dan Kuasa Hukum
Orang tua Fandi, Sulaiman (51) dan Nirwana (48), menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka meyakini anak sulungnya tidak mengetahui isi muatan kapal yang belakangan dinyatakan sebagai narkotika.
“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026) .
















