LIPUTANMAHASISWA.COM BANDUNG— Genderang persidangan kasus dugaan korupsi yang mengguncang publik Kabupaten Bekasi akhirnya resmi ditabuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, hadir sebagai terdakwa bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya didakwa menerima aliran dana sebesar 12,4 miliar.
Dalam persidangan tersebut, suasana tampak hening saat JPU mulai membacakan berkas dakwaan yang cukup tebal. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan rilis yang dilansir oleh infocikarang.id, jeratan hukum yang menanti kedua terdakwa tidak main-main. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Hukuman berat ini merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku, mengingat posisi Ade Kuswara saat itu sebagai pejabat publik tertinggi di wilayah Kabupaten Bekasi. Jaksa menekankan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat serta merugikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan visual yang tertangkap dalam kamera di Pengadilan Tipikor Bandung, Ade Kuswara Kunang tampak menggunakan pakaian formal saat duduk di hadapan majelis hakim. Di sampingnya, sang ayah, HM Kunang, juga mengikuti jalannya persidangan dengan saksama. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara ini secara transparan.
Kehadiran sosok ayah dan anak ini di kursi pesak menjadi sorotan tajam media dan masyarakat yang memadati area pengadilan. Kasus ini mencatatkan sejarah kelam baru bagi kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, di mana dugaan praktik korupsi melibatkan lingkaran keluarga dekat dalam struktur kekuasaan.
Sidang perdana ini merupakan awal dari rangkaian proses hukum panjang yang akan dilalui oleh Ade Kuswara Kunang. Setelah pembacaan dakwaan, diagendakan persidangan berikutnya akan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Publik menanti apakah pihak Ade Kuswara akan menyangkal seluruh dakwaan atau menempuh jalur hukum lainnya.
















