LIPUTANMAHASISWA.COM-Selasa, 14 April 2026 Nama besar Universitas Indonesia (UI) kembali tercoreng oleh isu miring. Kali ini, dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) menjadi perbincangan hangat sekaligus memicu amarah publik di berbagai platform media sosial sejak Senin malam.
Kasus ini menjadi viral setelah akun informasi kampus, @klabkampus_, merilis sebuah video pendek yang secara gamblang menyebutkan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan secara kolektif oleh sekelompok mahasiswa. Yang lebih mengejutkan, para terduga pelaku berasal dari fakultas yang menjadi garda terdepan pendidikan hukum di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran di media sosial, kasus ini mulai terendus setelah korban dan beberapa pihak yang merasa dirugikan mulai mengumpulkan bukti-bukti digital. Dalam konten yang beredar, narasi utama menyoroti adanya grup percakapan atau interaksi digital di mana para pelaku diduga melakukan pelecehan verbal yang sangat merendahkan martabat mahasiswi.
Di akhir rekaman video yang viral, pengunggah menyertakan klaim adanya “bukti chat” yang menjadi landasan kuat pelaporan ini. Meskipun rincian isi percakapan tersebut masih dalam ranah privasi penyelidikan, banyak pihak menyebut bahwa konten di dalamnya mengandung unsur objektifikasi perempuan yang sangat vulgar.
Hingga Selasa pagi, tagar terkait FH UI dan isu pelecehan ini terus memuncaki trending topic. Masyarakat menyatakan kekecewaannya karena para terduga pelaku adalah mahasiswa hukum yang seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi mengenai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
“Sangat ironis ketika mereka belajar hukum setiap hari, namun praktiknya justru mengangkangi hukum dan hak asasi manusia. Jika terbukti, tidak ada alasan bagi universitas untuk tidak memecat mereka secara tidak hormat,” tulis salah satu komentar netizen yang mendapatkan ribuan dukungan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia. Sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, pihak kampus diwajibkan untuk:
* *Melakukan Pendampingan:* Memberikan perlindungan dan bantuan psikologis segera kepada korban.
* *Pemeriksaan Intensif:* Memanggil ke-16 mahasiswa yang namanya disebut dalam daftar terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
* *Transparansi Sanksi:* Memberikan sanksi administratif hingga berat jika terbukti adanya pelanggaran etik maupun pidana.
Hingga saat ini, pihak Dekanat FH UI dikabarkan tengah melakukan koordinasi internal untuk memverifikasi kebenaran identitas para mahasiswa yang terlibat sebelum mengeluarkan pernyataan resmi kepada media.
Aktivis mahasiswa dan berbagai organisasi perempuan mendesak agar UI mengambil langkah radikal. Mengingat jumlah terduga pelaku yang mencapai 16 orang, kasus ini dianggap bukan lagi sekadar kenakalan individu, melainkan fenomena sistemik dalam suatu kelompok yang harus diputus mata rantainya.
Sanksi Drop Out (DO) dinilai menjadi harga mati bagi sebagian besar publik sebagai bentuk komitmen kampus terhadap ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
















