LIPUTANMAHASISWA.COM Panitia penyelenggara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ikhsan, menjelaskan mekanisme penggunaan hak suara dalam proses pemilihan, khususnya terkait unsur keterwakilan masyarakat di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (28/4/2026).
Ikhsan menegaskan bahwa tidak semua panitia memiliki hak suara. Hak tersebut ditentukan berdasarkan keterdaftaran dalam unsur masyarakat yang telah ditetapkan.
“Semua tergantung pada kategori unsur masyarakat. Jika panitia tersebut tidak terdaftar dalam unsur masyarakat, maka tidak memiliki hak suara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa unsur masyarakat mencakup berbagai perwakilan, seperti tokoh pendidikan, karang taruna, serta elemen lain yang diakui dalam struktur desa.
Namun demikian, panitia yang juga tercatat sebagai bagian dari unsur masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Jika panitia tersebut memang bagian dari unsur masyarakat, maka ia dapat memiliki hak suara, misalnya dari karang taruna yang diutus oleh ketuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan untuk menunjuk perwakilannya, termasuk pembagian dari masing-masing dusun.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Dalam proses pemilihan BPD, yang utama adalah menjaga netralitas,” pungkasnya.















