LIPUTANMAHASISWA.COM – Jakarta, 06 Oktober 2025 — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami kebenaran identitas peretas yang selama ini dikenal publik dengan nama samaran “Bjorka” setelah menangkap seorang pemuda berinisial WFT, berusia 22 tahun, asal Kakas Barat, Minahasa. Penanganan kasus ini berlangsung intensif karena berkaitan dengan serangkaian kebocoran data yang sempat mengguncang publik pada periode 2022–2023.
Keterangan resmi dari pihak Polda menyebutkan bahwa dari penelusuran jejak digital awal, hanya satu akun yang menggunakan nama “Bjorka” di platform X (sebelumnya Twitter) sejak sekitar tahun 2020, dan akun itu terhubung ke aktivitas yang ditelusuri ke WFT. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, saat konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
Namun, polisi menegaskan bahwa temuan awal ini masih memerlukan pemeriksaan tambahan agar kesimpulan final dapat dibuat dengan kuat.
Jika bukti cukup, tersangka dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur akses ilegal, penyebaran data, dan pemerasan siber, dengan ancaman pidana yang menurut pemberitaan dapat mencapai puluhan tahun penjara dalam ketentuan kumulatifnya (sejumlah laporan menyebut ancaman maksimal sekitar 12 tahun berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan oleh penyidik).
Polda Metro menyatakan akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan, termasuk analisis perangkat yang disita, pemeriksaan saksi, serta verifikasi transaksi kripto bila ditemukan keterkaitan finansial dengan dugaan jual-beli data. Hasil pemeriksaan forensik itulah yang nantinya akan menjadi dasar apakah pemeran yang ditangkap dapat diproses sebagai otak di balik persona “Bjorka”, atau hanya sebagai salah satu aktor dalam jaringan yang lebih luas.














