LIPUTANMAHASISWA.COM Semarang, Jawa Tengah — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 7 Oktober 2025 menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan dan tiga hari terhadap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang yang digelar di PN Semarang.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mencatat sejumlah faktor yang meringankan: kedua terdakwa mengakui perbuatan, telah meminta maaf kepada korban, bersikap kooperatif di persidangan, dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Pasal-pasal yang dikenakan jaksa adalah Pasal 333 ayat (1) KUHP (perampasan kemerdekaan) dan subsider Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/penggunaan kekerasan bersama).
Setelah vonis dibacakan, kuasa hukum pihak terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau menerima putusan.
Sementara itu, jaksa juga menyatakan sikap yang serupa terkait pertimbangan upaya hukum. Karena lamanya hukuman sama dengan masa tahanan yang telah dijalani, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari tahanan setelah putusan.
Pengadilan juga menilai permintaan maaf dan sikap kooperatif sebagai faktor meringankan dalam putusan.












