LIPUTANMAHASISWA.COM-JAKARTA– Penangkapan seorang aktivis mahasiswa bernama Angga Saputra, yang akrab disapa John, oleh aparat kepolisian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025) malam, menuai kecaman publik. Penangkapan ini menjadi sorotan karena dilakukan secara tertutup dan dipertanyakan prosedur hukumnya.
Menurut keterangan dari rekan-rekan dan kelompok aktivis, John diringkus sekitar pukul 18.40 WIB saat ia sedang bersiap untuk berangkat ke Bogor. John dilaporkan akan mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) atau ospek.
Penangkapan dilakukan oleh sekitar 10 orang yang mengklaim sebagai anggota kepolisian. Namun, pihak yang menangkap:
1. Tidak mengenakan seragam dinas.
2. Tidak menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah kepada John atau saksi di lokasi.
John kemudian dibawa paksa menggunakan mobil tanpa adanya kejelasan mengenai alasan penahanan atau tempat ia akan dibawa.
Aksi penangkapan ini segera memicu reaksi keras dari berbagai kelompok aktivis dan organisasi bantuan hukum.
Juru bicara dari Komite Politik Partai Buruh mengecam tindakan tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran HAM berat”. Mereka menilai aparat telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan perampasan atas hak pendidikan seorang mahasiswa.
“Angga bukanlah koruptor atau penjahat. Dia adalah seorang mahasiswa yang hak pendidikannya direnggut secara paksa,” tegas perwakilan aktivis. Mereka menilai insiden ini sebagai bukti nyata bahwa reformasi di tubuh kepolisian yang kerap digaungkan masih jauh dari harapan.
Saat ini, John diketahui berada dalam penahanan di Polda Metro Jaya. Kelompok aktivis mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan Angga Saputra dan menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindakan inkonstitusional dan kekerasan yang mungkin terjadi selama penangkapan.
Pihak kepolisian sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai pasal atau dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Angga Saputra.












