LIPUTANMAHASISWA.COM – Bekasi, 22 September 2025 – Upaya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali menemui jalan buntu.
Dua anggota Koordinator Kecamatan (Korcam) LAKI, Adi Suryadi dan Ali, mendatangi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaya Mukti pada Senin (15/9/2025). Namun, mereka mendapati kantor dalam keadaan kosong dan pintu tergembok meski hari itu merupakan hari kerja.
Sebelumnya, pihak Korcam LAKI telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada pemerintah Desa Jaya Mukti untuk meminta transparansi penggunaan dana desa. Bukti tanda terima surat juga sudah disertakan, namun hingga kini belum ada jawaban maupun tindak lanjut dari pihak desa.
> “Tiga kali bersurat, membawa bukti tanda terima, namun tetap tak digubris. Transparansi anggaran desa seolah menjadi barang langka di Jaya Mukti,” tegas salah satu anggota LAKI.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Guru Besar Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Prof. Dr. Bambang Hudayana, turut menyoroti persoalan penyalahgunaan dana desa yang marak terjadi. Menurutnya, keterbatasan aparat penegak hukum dalam mengawasi lebih dari 70 ribu desa di Indonesia membuat partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan.
> “Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta dalam setiap kegiatan desa,” ujar Bambang.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Jaya Mukti. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPD maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi.












