LIPUTANMAHASISWA.COM-Jakarta – Ancaman mogok kerja berskala nasional kembali mencuat dari kalangan buruh menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan elemen buruh lainnya menegaskan akan menghentikan kegiatan produksi di ribuan pabrik jika tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5% tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (12/11/2025) menyatakan penolakan keras terhadap usulan kenaikan UMP yang diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak pengusaha yang dinilai terlalu rendah.
“Kami menolak keras! Kami minta kenaikan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Jika permintaan ini tidak dikabulkan, buruh mengancam akan melakukan Mogok Nasional,” tegas Said Iqbal.
Aksi mogok ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang terbesar, melibatkan sekitar 5 juta buruh dari lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Mogok nasional diikuti 5 juta di lebih 5.000 pabrik akan setop produksi. Ini akan berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan industri nasional,” ujar Iqbal.
Para buruh berencana melancarkan aksi mogok ini pada Desember 2025, meskipun mereka juga mempertimbangkan untuk memajukannya sebelum tanggal penetapan UMP 2026 oleh Menteri Ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada 20 November 2025.
Dalam pertemuan dan negosiasi, pihak buruh telah menawarkan tiga opsi kenaikan UMP kepada pemerintah:
1. Opsi Minimal: Kenaikan sebesar 6,5%.
2. Opsi Tengah: Kenaikan 7,7% (dihitung dari inflasi 2,65% ditambah pertumbuhan ekonomi 5,12%).
3. Opsi Ideal: Kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%.
Buruh menuntut pemerintah menggunakan formula perhitungan yang berpihak pada peningkatan daya beli pekerja dan bukan hanya mengacu pada indeks tertentu yang dinilai merugikan.
Selain tuntutan kenaikan upah, serikat pekerja juga kembali mendesak Presiden agar menepati janji terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).












