
LIPUTANMAHASISWA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan manuver besar dalam tubuh Korps Adhyaksa dengan merombak jajaran pimpinan kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan kebijakan terbaru, tercatat sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi dimutasi dan dirotasi dari jabatannya sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan penyegaran organisasi.
Keputusan yang paling menyita perhatian publik dalam gerbong mutasi ini adalah pencopotan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. Langkah drastis ini diambil setelah munculnya dugaan kuat bahwa oknum pimpinan tersebut terseret dalam pusaran kasus hukum yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pencopotan ini dipandang sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga sterilitas penanganan perkara di daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik tinggi.
Tidak hanya sekadar melakukan rotasi personel, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah. Beliau memerintahkan pengaktifan kembali dan penguatan Operasi Intelijen guna memantau setiap potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang di internal kejaksaan.
“Satuan kerja harus segera melaksanakan Operasi Intelijen untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya.
Hingga saat ini, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung terus melakukan pemantauan terhadap proses serah terima jabatan agar roda organisasi dan penegakan hukum di wilayah terkait tetap berjalan optimal.












