
LIPUTANMAHASISWA.COM- SLEMAN – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta pada sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025).
Vonis ini menjadi sorotan karena lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Christiano dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda yang sama.
Dalam ruang sidang yang dipenuhi kerabat dan keluarga, Majelis Hakim membacakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Salah satu momen paling mengharukan terekam saat Christiano, yang mengenakan rompi tahanan, berpelukan dengan ayahnya di ruang sidang, momen yang mengisyaratkan beratnya beban psikologis yang ditanggung kedua belah pihak.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa pertimbangan yang meringankan hukuman Christiano didasarkan pada beberapa faktor kunci:
Pengakuan dan Penyesalan: Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan mendalam.
Perdamaian dan Pemaafan: Terdakwa dan keluarganya telah mencapai kesepakatan damai dengan keluarga almarhum Argo. Orang tua korban bahkan secara tulus memaafkan Christiano di hadapan persidangan.
Faktor Usia dan Keluarga: Terdakwa dianggap masih muda dan memiliki masa depan panjang, serta merupakan “anak harapan keluarga”, sebuah poin yang menjadi sorotan utama dalam putusan ini.
Kontribusi Kelalaian: Majelis Hakim turut mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban dalam insiden nahas tersebut.
“Meskipun vonis ini tidak akan pernah mengembalikan putra kami, kami berharap ini menjadi pelajaran berharga. Kami sudah memaafkan, dan kami serahkan sisanya kepada keadilan,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Putusan ini memicu beragam reaksi di masyarakat, khususnya di media sosial. Sejumlah pihak merasa vonis 14 bulan terlalu ringan mengingat korban adalah seorang mahasiswa yang berprestasi. Namun, tidak sedikit pula yang memahami pertimbangan hakim, terutama adanya faktor pemaafan dari keluarga korban dan faktor usia terdakwa.
Saat ini, baik Christiano Tarigan melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Artinya, dalam waktu tujuh hari ke depan, mereka akan menentukan apakah akan menerima vonis ini atau mengajukan upaya hukum banding. Kasus ini pun ditutup sementara, sambil menunggu sikap resmi dari kedua belah pihak.












