LIPUTANMAHASISWA.COM-BEKASI, CIKARANG UTARA — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, yang berada di bawah naungan Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dengan menangkap dua orang tersangka. Kedua pelaku diringkus setelah upaya mereka untuk mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) berhasil digagalkan pada Kamis, (4/12/2025).
Penangkapan terhadap kedua tersangka, yang kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah Cikarang Utara.
Yang mencengangkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku mengaku belajar cara memproduksi uang palsu tersebut secara otodidak dari internet. Mereka memanfaatkan video tutorial yang tersedia di YouTube untuk memahami proses dan teknik pencetakan uang.
“Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Mereka memanfaatkan sumber terbuka seperti YouTube untuk mempelajari langkah-langkah pencetakan uang, kemudian mempraktikkannya dengan peralatan sederhana,” jelas salah seorang petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk:
• Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan total nominal sekitar Rp20 Juta.
• Peralatan pencetakan yang digunakan, seperti printer, kertas khusus, dan cairan kimia tertentu.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Cikarang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti dalam setiap transaksi tunai, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

















