Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita Duka

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Sepakati APBD 2026 Senilai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Lampaui Target Provinsi

44
×

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Sepakati APBD 2026 Senilai Rp7,7 Triliun, Infrastruktur Lampaui Target Provinsi

Share this article
Example 468x60

LIPUTANMAHASISWA.COM-CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi menyepakati hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan kesepakatan krusial ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 24 Desember 2025.

 

Example 300x600

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa Rancangan Akhir APBD (RAPBD) 2026 Kabupaten Bekasi telah mencapai angka Rp7,7 triliun. Beliau merinci bahwa sumber anggaran besar ini berasal dari beberapa sektor utama, antara lain:

1.  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2. Transfer Pemerintah Pusat.

3. Pendapatan bagi hasil dengan provinsi.

4. Pembiayaan lain serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

 

Satu hal yang menonjol dalam APBD 2026 ini adalah pengalokasian anggaran infrastruktur yang melampaui standar minimal yang ditetapkan provinsi. Kabupaten Bekasi mengalokasikan hingga 8,3 persen untuk sektor ini, lebih tinggi dari usulan awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebesar 7,5 persen.

Fokus pembangunan fisik tersebut akan diarahkan pada:

1. Perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah.

2. Peningkatan kualitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

3. Program normalisasi sungai dan perbaikan sistem irigasi untuk mendukung ketahanan lingkungan.

 

Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi dinilai telah memenuhi hampir seluruh kewajiban belanja mandatori. Selain infrastruktur, sektor lain yang melampaui batas minimal adalah:

1. Sektor Pertanian: Dialokasikan sebesar 2,3 persen, di atas ketentuan minimal yang ditetapkan sebesar 2 persen.

2. Sektor Kesehatan dan Pendidikan: Kedua sektor vital ini dilaporkan juga telah melampaui ketentuan mandatory spending yang diatur oleh undang-undang.

 

Asep Surya Atmaja menekankan bahwa pemenuhan angka-angka ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar masyarakat dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang di wilayah Kabupaten Bekasi.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *