LIPUTANMAHASISWA.COM – Kabupaten Bekasi, Rencana penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur irigasi Kalimalang menuai sorotan warga. Pasalnya, dari tiga jalur yang ada, penindakan disebut hanya menyasar satu jalur, sementara dua jalur lain yang juga dipenuhi lapak usaha, bangunan limbah, hingga struktur permanen belum tersentuh.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penertiban bangli di Kalimalang dilakukan terlebih dahulu pada satu jalur, sedangkan jalur lainnya akan menyusul secara bertahap.
Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan di lapangan. Pasalnya, Ganda Sasmita juga menyebut telah menggelar rapat internal bersama pihak desa dan kecamatan. Klaim itu tidak sejalan dengan keterangan sejumlah kepala desa yang wilayahnya terdampak, yakni Jayamukti, Cibatu, dan Pasirsari, yang menyatakan belum pernah menerima informasi maupun undangan rapat terkait rencana penertiban tersebut.
Menurut warga, di dua jalur lain masih berdiri bangunan-bangunan kokoh yang telah lama beroperasi. Bahkan, terdapat bangunan yang informasinya kontraknya tidak diperpanjang sejak 2018. Meski demikian, bangunan tersebut tidak masuk agenda penertiban, sementara jalur yang ditertibkan justru didominasi bengkel-bengkel kecil.
Penertiban lanjutan disebut akan dilakukan pada 15 Desember 2025. Namun, kembali hanya menyasar jalur yang sama. Kondisi ini memicu dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam proses penataan kawasan.
Pihak Satpol PP berdalih penindakan dilakukan secara bertahap. Namun, warga mempertanyakan makna “bertahap” tanpa kejelasan jadwal lanjutan dan batas waktu yang pasti.
> “Kalau memang bertahap, kapan dua jalur lainnya akan ditertibkan? Dua hari lagi? Minggu depan? Bulan depan? Atau tahun depan? Kalau tidak ada kejelasan, ini bukan bertahap, ini namanya pilih kasih,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Warga berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai dasar penentuan lokasi penertiban, tahapan yang direncanakan, serta kepastian waktu penindakan di seluruh jalur Kalimalang. Transparansi dinilai penting agar penataan kawasan berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.












