LIPUTANMAHASISWA.COM– BEKASI-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah R.A.S mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2022–2024 dan S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2022–2024.
Menurut keterangan dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, kasus ini bermula dari permintaan kenaikan tunjangan perumahan oleh anggota DPRD pada tahun 2022. Tersangka R.A.S, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung besaran tunjangan.
Hasil perhitungan resmi oleh KJPP menghasilkan nilai tunjangan yang ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD, termasuk tersangka S. Atas penolakan tersebut, besaran tunjangan kemudian ditentukan secara mandiri oleh pimpinan dan anggota DPRD tanpa mengacu pada hasil penilaian KJPP dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014. Tindakan penentuan besaran tunjangan yang tidak sesuai mekanisme inilah yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Kejati Jabar telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka R.A.S (Eks Sekwan) ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru, Bandung, terhitung sejak 9 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan S (Eks Wakil Ketua DPRD) tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin dalam kasus tindak pidana korupsi lainnya (gratifikasi). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















